Pengelolaan sampah lingkup RW dilaksanakan oleh Bidang Pengelolaan Sampah dalam Kepengurusan RW. Bidang ini terdiri dari Seksi Operasional yang beranggotakan minimal 2 orang (warga setempat dan petugas gerobak) serta Seksi Sosialisasi dan Pengawasan yang beranggotakan minimal 2 orang (warga setempat). Selain itu, Bidang Pengelolaan Sampah juga didampingi oleh PJLP dan PKK.
Ruang lingkup Bidang Pengelolaan Sampah RW meliputi dua lingkup utama yakni pengurangan dan penanganan. Pengurangan mencakup pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah dan pemanfaatan kembali sampah. Penanganan mencakupi pengawasan pemilahan sampah, pengolahan sampah dan pengumpulan residu sampah.