Bank sampah adalah wadah/tempat untuk mengelola sampah dengan prinsip reduce, reuse, dan recycle (3R) yang dikelola oleh masyarakat, pemerintah daerah dan dunia usaha.
Bank sampah bertujuan untuk mengurangi timbulan sampah, meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam pengurangan timbulan sampah, serta meningkatkan ekonomi sirkular dalam pengelolaan sampah di masyarakat.
Terdapat 2 jenis bank sampah:
- Bank Sampah Unit (BSU) yakni bank sampah yang berlokasi di tingkat masyarakat (RT/RW), sekolah/fasilitas pendidikan dan dunia usaha
- Bank Sampah Induk (BSI) adalah bank sampah yang dibentuk di setiap kota dan kabupaten administrasi yang berfungsi untuk menampung sampah yang sudah terpilah dari BSU dan menyalurkannya ke industri daur ulang dan/atau pemanfaatan lain.